Pasal 231
BAB 11 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGAWASAN
(1) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Jabatan Fungsional Auditor mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan dan koordinasi kegiatan pendidikan dan pelatihan, serta fasilitasi penyelenggaraan ujian jabatan fungsional auditor. (2) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis Aparat Pengawasan Intern Pemerintah mempunyai tugas menyiapkan bahan pendidikan dan pelatihan teknis substansi aparat pengawasan intern pemerintah, dan pemberian akreditasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah. (3) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Elektronik mempunyai tugas menyiapkan bahan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis elektronik untuk sistem pengendalian intern pemerintah dan kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah.
