Pasal 229
BAB 11 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGAWASAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228, Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyelenggaraan, pembinaan dan koordinasi kegiatan pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional auditor; b. pelaksanaan fasilitasi ujian jabatan fungsional auditor; c. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis substansi aparat pengawasan intern pemerintah; d. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berbasis elektronik;
e. pembinaan kegiatan pendidikan dan pelatihan teknis substansi aparat pengawasan intern pemerintah; f. pelaksanaan pembinaan kegiatan pendidikan dan pelatihan sertifikasi jabatan fungsional auditor; dan g. pemberian akreditasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah.
