Pasal 223
BAB 11 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGAWASAN
(1) Subbidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana, program, pelaporan pendidikan dan pelatihan, evaluasi pelaksanaan dan hasil pendidikan dan pelatihan. (2) Subbidang Pengembangan Materi Pendidikan dan Pelatihan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan kurikulum, pengembangan materi pendidikan dan pelatihan sistem pengendalian intern pemerintah, serta mengelola perencanaan kebutuhan dan pembinaan widyaiswara dan instruktur. (3) Subbidang Pengembangan Materi Pendidikan dan Pelatihan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan kurikulum, pengembangan materi pendidikan dan pelatihan aparat pengawasan intern pemerintah, serta mengelola perencanaan kebutuhan dan pembinaan widyaiswara dan instruktur.
