PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN...
Pasal 221
BAB 11 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGAWASAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam 220, Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendidikan dan Latihan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan; b. penyusunan kurikulum, pengembangan materi pendidikan dan pelatihan sistem pengendalian intern pemerintah dan aparat pengawasan intern pemerintah, serta perencanaan kebutuhan dan pembinaan widyaiswara dan instruktur; c. evaluasi pelaksanaan dan hasil pendidikan dan pelatihan; dan d. penyusunan pelaporan pendidikan dan pelatihan.
