PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN...
Pasal 219
BAB 11 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGAWASAN
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian dan pengoordinasian penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi, penyusunan rencana, program kerja, dan evaluasi serta laporan kegiatan dan akuntabilitas kinerja di Pusdiklatwas.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan anggaran serta pelaporan keuangan. (3) Subbagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, barang milik negara, perpustakaan dan urusan kerumahtanggaan Pusdiklatwas serta mengoptimalkan pemanfaatan aset Pusdiklatwas.
