Pasal 214
BAB 11 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGAWASAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program pendidikan dan pelatihan kedinasan, fungsional, teknis substansi dan sertifikasi; b. perencanaan, penyusunan, dan pengembangan materi pendidikan dan pelatihan fungsional dan teknis substansi; c. perencanaan kebutuhan dan pembinaan widyaiswara dan instruktur; d. penyelenggaraan, pembinaan, dan koordinasi kegiatan pendidikan dan pelatihan; e. evaluasi pelaksanaan hasil pendidikan dan pelatihan serta penyusunan laporan pelaksanaan; f. pemberian akreditasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tentang sistem pengendalian intern pemerintah dan aparat pengawasan intern pemerintah; g. penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di Pusdiklatwas; dan h. pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, dan umum di Pusdiklatwas.
