Pasal 210
BAB 10 — INSPEKTORAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis pengawasan intern Inspektorat; b. penyusunan pedoman kegiatan operasional Inspektorat; c. pendampingan penyelenggaraan sistem pengendalian intern dan reformasi birokrasi di lingkungan BPKP; d. pelaksanaan audit terhadap ketaatan, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan BPKP; e. pelaksanaan audit terhadap indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan unit kerja dan pegawai di lingkungan BPKP; f. pelaksanaan evaluasi laporan akuntabilitas kinerja unit kerja di lingkungan BPKP; g. pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkungan BPKP; h. pelaksanaan reviu atas laporan keuangan BPKP; i. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan intern dan ekstern di lingkungan BPKP; j. penjaminan kualitas program, proyek dan kegiatan di lingkungan BPKP; k. pelaksanaan reviu dan survei atas pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan BPKP terkait tugas Inspektorat;
l. pemantauan dan evaluasi atas kemajuan program, proyek atau kegiatan di lingkungan BPKP; m. pelaksanaan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan; n. penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkungan Inspektorat; o. pelaksanaan analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja Inspektorat; dan p. kegiatan pengawasan intern lainnya yang ditugaskan Kepala BPKP.
