Pasal 208
BAB 9 — DEPUTI BIDANG INVESTIGASI
(1) Subdirektorat Perencanaan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Pengawasan Bidang Investigasi mempunyai tugas merencanakan, mengorganisasikan, memantau, mengendalikan, mengevaluasi dan membina pelaksanaan penugasan manajerial dalam pelaksanaan pengkajian, perumusan, serta penyusunan kebijakan teknis pengawasan bidang investigasi, dan pedoman pengawasan bidang investigasi, serta pelaksanaan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi, serta pelaporan hasil pengawasan dan kinerja bidang investigasi. (2) Subdirektorat Forensik Digital dan Pengembangan Kapabilitas Pengawasan Bidang Investigasi mempunyai tugas merencanakan, mengorganisasikan, memantau, mengendalikan, mengevaluasi dan membina pelaksanaan penugasan forensik digital dan pemberian keterangan ahli dan pelaksanaan kegiatan pengawasan di bidang investigasi berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta penugasan manajerial bidang investigasi berupa pelaksanaan pengembangan kapabilitas pengawasan bidang investigasi. (3) Subdirektorat Pengelolaan dan Pengembangan Informasi Pengawasan Bidang Investigasi mempunyai tugas merencanakan, mengorganisasikan, memantau, mengendalikan, mengevaluasi dan membina pelaksanaan penugasan kajian informasi awal, pengelolaan, dan pengembangan informasi pengawasan bidang investigasi dan pelaksanaan kegiatan pengawasan di bidang investigasi berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta penugasan manajerial bidang investigasi berupa pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkup Deputi Bidang Investigasi.
