Pasal 206
BAB 9 — DEPUTI BIDANG INVESTIGASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, Direktorat Investigasi IV menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengkajian, perumusan, serta penyusunan kebijakan teknis pengawasan bidang investigasi, dan pedoman pengawasan bidang investigasi; b. pelaksanaan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi, serta pelaporan hasil pengawasan dan kinerja bidang investigasi; c. pelaksanaan forensik digital dan pemberian keterangan ahli; d. pelaksanaan pengembangan kapabilitas pengawasan bidang investigasi; e. pelaksanaan kajian informasi awal, pengelolaan, dan pengembangan informasi pengawasan bidang investigasi; f. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkup Deputi Bidang Investigasi; dan g. pelaksanaan kegiatan pengawasan di bidang investigasi berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
