Pasal 204
BAB 9 — DEPUTI BIDANG INVESTIGASI
(1) Subdirektorat Investigasi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan Badan Lainnya III mempunyai tugas merencanakan, mengorganisasikan, memantau, mengendalikan, mengevaluasi dan membina pelaksanaan audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit penghitungan kerugian keuangan negara, pemberian keterangan ahli, audit investigatif penelusuran aset dan pemulihan kerugian negara, dan audit tujuan tertentu lainnya di bidang investigasi serta pelaksanaan kegiatan pengawasan di bidang investigasi berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pada objek pengawasan tersebut dalam Pasal 201;
(2) Subdirektorat Investigasi Hambatan Kelancaran Pembangunan III mempunyai tugas merencanakan, mengorganisasikan, memantau, mengendalikan, mengevaluasi dan membina pelaksanaan audit atas penyesuaian harga, audit klaim, evaluasi hambatan kelancaran pembangunan dan pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral serta pelaksanaan kegiatan pengawasan di bidang investigasi berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pada objek pengawasan tersebut dalam Pasal 201; (3) Subdirektorat Pencegahan Korupsi III mempunyai tugas merencanakan, mengorganisasikan, memantau, mengendalikan, mengevaluasi dan membina pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan dan konsultasi pencegahan kolusi, korupsi, dan nepotisme, dan tata kelola serta pengendalian intern anti korupsi dan manajemen risiko kecurangan, pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern bidang investigasi pada aparat pengawasan intern pemerintah dan satuan pengawasan intern badan usaha, serta pelaksanaan kegiatan pengawasan di bidang investigasi berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pada objek pengawasan tersebut dalam Pasal 201.
