Pasal 188
BAB 8 — DEPUTI BIDANG AKUNTAN NEGARA
(1) Subdirektorat Pengawasan Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan, penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan, pelaksanaan pengawasan intern, penilaian kapabilitas satuan pengawasan intern, pengawasan lintas sektoral, sosialisasi, konsultasi, dan bimbingan teknis pada badan layanan umum dan badan layanan umum daerah, serta penyelenggaraan sistem pengendalian intern.
(2) Subdirektorat Pengawasan Badan Usaha Jasa Air dan Sanitasi mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan, penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan, pelaksanaan pengawasan intern, penilaian kapabilitas satuan pengawasan intern, pengawasan lintas sektoral, sosialisasi, konsultasi, dan bimbingan teknis pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa air dan sanitasi, serta penyelenggaraan sistem pengendalian intern. (3) Subdirektorat Pengawasan Badan Usaha Milik Daerah Aneka Usaha dan Badan Usaha Milik Desa mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan, penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan, pelaksanaan pengawasan intern, penilaian kapabilitas satuan pengawasan intern, pengawasan lintas sektoral, sosialisasi, konsultasi, dan bimbingan teknis pada badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa, serta penyelenggaraan sistem pengendalian intern.
