Pasal 184
BAB 8 — DEPUTI BIDANG AKUNTAN NEGARA
(1) Subdirektorat Pengawasan Badan Usaha Perminyakan dan Gas Bumi mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan, penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan, pelaksanaan pengawasan intern, penilaian kapabilitas satuan pengawasan intern, pengawasan lintas sektoral, sosialisasi, konsultasi, dan bimbingan teknis pada badan usaha dan badan lainnya di bidang perminyakan dan gas bumi, serta penyelenggaraan sistem pengendalian intern. (2) Subdirektorat Pengawasan Badan Usaha Energi Listrik dan Energi Baru Terbarukan mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan, penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan, pelaksanaan pengawasan intern, penilaian kapabilitas satuan pengawasan intern, pengawasan lintas sektoral, sosialisasi, konsultasi, dan bimbingan teknis pada badan usaha dan badan lainnya
di bidang energi listrik dan energi baru terbarukan, serta penyelenggaraan sistem pengendalian intern. (3) Subdirektorat Pengawasan Badan Usaha Pertambangan mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan, penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan, pelaksanaan pengawasan intern, penilaian kapabilitas satuan pengawasan intern, pengawasan lintas sektoral, sosialisasi, konsultasi, dan bimbingan teknis pada badan usaha dan badan lainnya di bidang pertambangan, serta penyelenggaraan sistem pengendalian intern.
