Pasal 172
BAB 8 — DEPUTI BIDANG AKUNTAN NEGARA
(1) Subdirektorat Pengawasan Badan Usaha Perkebunan mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan, penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan, pelaksanaan pengawasan intern, penilaian kapabilitas satuan pengawasan intern,
pengawasan lintas sektoral, sosialisasi, konsultasi, dan bimbingan teknis pada badan usaha dan badan lainnya di bidang perkebunan, serta penyelenggaraan sistem pengendalian intern. (2) Subdirektorat Pengawasan Badan Usaha Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan, penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan, pelaksanaan pengawasan intern, penilaian kapabilitas satuan pengawasan intern, pengawasan lintas sektoral, sosialisasi, konsultasi, dan bimbingan teknis pada badan usaha dan badan lainnya di bidang pertanian, kehutanan, dan perikanan, serta penyelenggaraan sistem pengendalian intern. (3) Subdirektorat Pengawasan Badan Usaha Infrastruktur dan Perdagangan mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan, penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan, pelaksanaan pengawasan intern, penilaian kapabilitas satuan pengawasan intern, pengawasan lintas sektoral, sosialisasi, konsultasi, dan bimbingan teknis pada badan usaha dan badan lainnya di bidang infrastruktur dan perdagangan, serta penyelenggaraan sistem pengendalian intern.
