PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN...
Pasal 164
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH
(1) Subdirektorat Pembinaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan sistem pengendalian intern pada pemerintah daerah. (2) Subdirektorat Pembinaan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan kapabilitas aparat pengawasan intern pada instansi pemerintah daerah. (3) Subdirektorat Perencanaan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja penyelenggaraan akuntabilitas keuangan dan pembangunan daerah.
