Pasal 162
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, Direktorat Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah daerah; b. penyusunan rencana dan pengendalian pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah daerah; c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah daerah;
d. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah daerah; e. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah daerah; f. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah g. pelaksanaan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah.
