Pasal 156
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH
(1) Subdirektorat Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah Wilayah I mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan perumusan rencana strategis, kebijakan teknis, penyusunan pedoman, petunjuk teknis, perencanaan, dan pengendalian pengawasan serta pelaksanaan pengawasan intern terhadap akuntabilitas kinerja
pembangunan dan lintas sektoral pembangunan daerah di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, Papua Barat, Jawa Barat, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Jawa Tengah. (2) Subdirektorat Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah Wilayah II mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan perumusan rencana strategis, kebijakan teknis, penyusunan pedoman, petunjuk teknis, perencanaan, dan pengendalian pengawasan serta pelaksanaan pengawasan intern terhadap akuntabilitas kinerja pembangunan dan lintas sektoral pembangunan daerah di wilayah Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Bali, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Papua, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
