Pasal 152
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH
(1) Subdirektorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah Wilayah 1 mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan perumusan rencana strategis dan kebijakan teknis, penyusunan pedoman, petunjuk teknis, perencanaan dan pengendalian pengawasan, serta pelaksanaan pengawasan intern atas akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerah, pengelolaan aset daerah, optimalisasi pendapatan asli daerah, dan pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan daerah wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan
Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, Papua Barat, Jawa Barat, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Jawa Tengah. (2) Subdirektorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah Wilayah 2 mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan perumusan rencana strategis dan kebijakan teknis, penyusunan pedoman, petunjuk teknis, perencanaan dan pengendalian pengawasan, serta pelaksanaan pengawasan intern atas akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerah, pengelolaan aset daerah, optimalisasi pendapatan asli daerah, dan pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan daerah wilayah Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Bali, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Papua, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
