Pasal 144
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN INSTANSI PEMERINTAH BIDANG POLITIK, HUKUM, KEAMANAN, PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
(1) Subdirektorat Pengawasan Bidang Pendidikan Tinggi, Riset, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan, melaksanakan dan mengoordinasikan pengawasan intern, serta memberikan asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang pendidikan tinggi, riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi. (2) Subdirektorat Pengawasan Bidang Reformasi Birokrasi mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan, melaksanakan dan mengoordinasikan pengawasan intern, serta memberikan asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang reformasi birokrasi.
