Pasal 136
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN INSTANSI PEMERINTAH BIDANG POLITIK, HUKUM, KEAMANAN, PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
(1) Subdirektorat Pengawasan Bidang Perlindungan Sosial mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan, melaksanakan dan mengoordinasikan pengawasan intern, serta memberikan asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang perlindungan sosial.
(2) Subdirektorat Pengawasan Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Bencana mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan, melaksanakan dan mengoordinasikan pengawasan intern, serta memberikan asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang pemberdayaan sosial dan penanganan bencana.
