Pasal 134
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN INSTANSI PEMERINTAH BIDANG POLITIK, HUKUM, KEAMANAN, PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, Direktorat Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern bidang sosial dan penanganan bencana; b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang sosial dan penanganan bencana; c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang sosial dan penanganan bencana; d. pelaksanaan pengawasan intern bidang sosial dan penanganan bencana;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pemanfaatan aset negara bidang sosial dan penanganan bencana; f. pengoordinasian pengawasan intern bidang sosial dan penanganan bencana; g. pelaksanaan pengawasan intern berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan bidang sosial dan penanganan bencana; h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang sosial dan penanganan bencana; i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang sosial dan penanganan bencana; j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang sosial dan penanganan bencana; dan k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang sosial dan penanganan bencana.
