Pasal 132
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN INSTANSI PEMERINTAH BIDANG POLITIK, HUKUM, KEAMANAN, PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
(1) Subdirektorat Pengawasan Bidang Politik mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan
teknis pengawasan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan, melaksanakan dan mengoordinasikan pengawasan intern, serta memberikan asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang politik. (2) Subdirektorat Pengawasan Bidang Penegakan Hukum mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan, melaksanakan dan mengoordinasikan pengawasan intern, serta memberikan asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang penegakan hukum.
