Pasal 130
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN INSTANSI PEMERINTAH BIDANG POLITIK, HUKUM, KEAMANAN, PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, Direktorat Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern bidang politik dan penegakan hukum; b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang politik dan penegakan hukum;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang politik dan penegakan hukum; d. pelaksanaan pengawasan intern bidang politik dan penegakan hukum; e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pemanfaatan aset negara bidang politik dan penegakan hukum; f. pengoordinasian pengawasan intern bidang politik dan penegakan hukum; g. pelaksanaan pengawasan intern berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan bidang politik dan penegakan hukum; h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang politik dan penegakan hukum; i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang politik dan penegakan hukum; j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang politik dan penegakan hukum; dan k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang politik dan penegakan hukum.
