Pasal 126
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN INSTANSI PEMERINTAH BIDANG POLITIK, HUKUM, KEAMANAN, PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125, Direktorat Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern bidang pertahanan dan keamanan; b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang pertahanan dan keamanan; c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang pertahanan dan keamanan; d. pelaksanaan pengawasan intern bidang pertahanan dan keamanan; e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pemanfaatan aset negara bidang pertahanan dan keamanan; f. pengoordinasian pengawasan intern bidang pertahanan dan keamanan; g. pelaksanaan pengawasan intern berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan bidang pertahanan dan keamanan; h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang pertahanan dan keamanan; i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang pertahanan dan keamanan; j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang pertahanan dan keamanan;
k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang pertahanan dan keamanan; l. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan m. pelaksanaan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
