Pasal 120
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN INSTANSI PEMERINTAH BIDANG PEREKONOMIAN DAN KEMARITIMAN
(1) Subdirektorat Pengawasan Bidang Kerja Sama Investasi mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan, melaksanakan dan mengoordinasikan pengawasan intern, melaksanakan pengawasan atas kerja sama investasi, serta memberikan asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang kerja sama investasi. (2) Subdirektorat Pengawasan Bidang Pembiayaan Pembangunan mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan, melaksanakan dan mengoordinasikan pengawasan intern, melaksanakan pengawasan atas pembiayaan, pinjaman, dan hibah, serta memberikan asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang pendanaan pembangunan. (3) Subdirektorat Perencanaan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Pengawasan Bidang Perekonomian dan Kemaritiman mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara dan pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian dan kemaritiman.
