Pasal 118
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN INSTANSI PEMERINTAH BIDANG PEREKONOMIAN DAN KEMARITIMAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, Direktorat Pengawasan Bidang Kerja Sama Investasi dan Pembiayaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan; b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan; c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan; e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pemanfaatan aset negara bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan; f. pengoordinasian pengawasan intern bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan; g. pelaksanaan pengawasan terhadap pembiayaan, pinjaman, dan hibah; h. pelaksanaan pengawasan intern berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan; i. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan; j. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan; k. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan; l. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan; m. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman; dan n. pelaksanaan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman.
