Pasal 116
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN INSTANSI PEMERINTAH BIDANG PEREKONOMIAN DAN KEMARITIMAN
(1) Subdirektorat Pengawasan Bidang Ekonomi Kreatif mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan, melaksanakan dan mengoordinasikan pengawasan intern, serta memberikan asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang ekonomi kreatif. (2) Subdirektorat Pengawasan Bidang Perdagangan dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyiapkan bahan
pengelolaan dan pembinaan pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan, melaksanakan dan mengoordinasikan pengawasan intern, serta memberikan asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang perdagangan dan ketenagakerjaan.
