Pasal 114
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN INSTANSI PEMERINTAH BIDANG PEREKONOMIAN DAN KEMARITIMAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Direktorat Pengawasan Ekonomi Kreatif, Perdagangan, dan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan; b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan; c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan; d. pelaksanaan pengawasan intern bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan; e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan; f. pengoordinasian pengawasan intern bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan;
g. pelaksanaan pengawasan intern berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan; h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan; i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan; j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan; dan k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan.
