Pasal 102
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGAWASAN INSTANSI PEMERINTAH BIDANG PEREKONOMIAN DAN KEMARITIMAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Direktorat Pengawasan Bidang Ekonomi dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern bidang ekonomi dan keuangan; b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang ekonomi dan keuangan; c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang ekonomi dan keuangan; d. pelaksanaan pengawasan intern bidang ekonomi dan keuangan; e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pemanfaatan aset negara bidang ekonomi dan keuangan; f. pengoordinasian pengawasan intern bidang ekonomi dan keuangan; g. pelaksanaan pengawasan intern berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan bidang ekonomi dan keuangan; h. pelaksanaan reviu atas laporan keuangan pemerintah pusat; i. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang ekonomi dan keuangan; j. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang ekonomi dan keuangan;
k. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang ekonomi dan keuangan; dan l. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang ekonomi dan keuangan.
