PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kompetensi, Kinerja, dan Potensi...
Pasal 2
(1) Pedoman penilaian Kompetensi, Kinerja, dan Potensi Kepemimpinan pejabat tertentu di lingkungan BPKP dengan metode 360 derajat dimaksudkan sebagai acuan dalam melakukan penilaian kompetensi, kinerja, dan potensi kepemimpinan kelompok pegawai pada suatu jabatan tertentu tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. (2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar proses penilaian 360 derajat berjalan efektif, baku, dan seragam di seluruh unit kerja di lingkungan BPKP.
