Pasal 9
BAB 2 — INFRASTRUKTUR MANAJEMEN RISIKO
(1) Pengelola Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b adalah pejabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab manajemen risiko pada unit kerja masing-masing. (2) Pengelola Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pengelola risiko tingkat entitas BPKP; b. Pengelola risiko tingkat Eselon I; dan c. Pengelola risiko tingkat Eselon II. (3) Pengelola Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab untuk: a memfasilitasi dan mengadministrasikan proses identifikasi dan analisis risiko dalam register dan peta risiko; b. mengadministrasikan kegiatan pengendalian dan pemantauan risiko serta menuangkannya dalam rencana tindak pengendalian; c. menyelenggarakan catatan historis atas peristiwa risiko yang terjadi dan menuangkannya ke dalam laporan peristiwa risiko; dan d. melaporkan pelaksanaan manajemen risiko kepada Pemilik Risiko.
