PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN...
Pasal 7
BAB 2 — INFRASTRUKTUR MANAJEMEN RISIKO
(1) Lini Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh: a. Pemilik Risiko; dan b. Pengelola Risiko. (2) Lini Kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Unit Manajemen Risiko.
(3) Lini Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Unit Pengawas Intern.
