Pasal 5
BAB 2 — INFRASTRUKTUR MANAJEMEN RISIKO
(1) Budaya risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan sekumpulan nilai, kepercayaan, pengetahuan dan pemahaman tentang risiko, yang dimiliki bersama oleh sekelompok orang dengan tujuan yang sama. (2) Wujud pelaksanaan budaya risiko dilakukan dalam bentuk: a. komitmen pimpinan; b. pengintegrasian manajemen insiden ke dalam manajemen risiko; c. pengintegrasian manajemen risiko dalam proses bisnis organisasi; d. penyampaian informasi yang berkelanjutan mengenai risiko;
e. tersedianya program pelatihan manajemen risiko untuk seluruh pegawai. f. kejelasan tugas, fungsi, serta alokasi sumber daya untuk penanganan risiko; g. penghargaan terhadap ketepatan pengambilan risiko oleh organisasi dan/atau pegawai; dan h. ketersediaan informasi risiko yang tepat sebagai landasan dalam pengambilan keputusan. (3) Pembangunan budaya risiko dilaksanakan melalui tahap: a. peningkatan kesadaran berbudaya risiko; b. manajemen perubahan budaya risiko organisasi; dan c. penyempurnaan budaya risiko organisasi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai budaya risiko di lingkungan BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
