PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN...
Pasal 22
BAB 3 — PROSES MANAJEMEN RISIKO
(1) Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf g merupakan proses penyediaan dan pemanfaatan sarana komunikasi untuk menunjang pelaksanaan manajemen risiko. (2) Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. rapat berkala; b. dialog risiko; c. penggunaan sistem informasi; dan/atau
d. pelaporan berkala.
