PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN...
Pasal 20
BAB 3 — PROSES MANAJEMEN RISIKO
(1) Respons risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf e merupakan proses merancang dan MENETAPKAN rencana tindak pengendalian. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mengidentifikasi akar penyebab dari risiko-risiko terpilih; b. menyusun kegiatan pengendalian dengan mempertimbangkan akar penyebab risiko;
c. menentukan indikator terlaksananya kegiatan pengendalian dan pihak yang melaksanakan kegiatan pengendalian; d. menjadwalkan penanganan risiko dengan urutan waktu berdasarkan peringkat level risiko; e. melakukan taksiran terhadap level risiko (treated risk/nilai risiko jika direspons) setelah mempertimbangkan kegiatan pengendalian.
