PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN...
Pasal 17
BAB 3 — PROSES MANAJEMEN RISIKO
(1) Identifikasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b merupakan proses MENETAPKAN risiko. (2) Identifikasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengidentifikasi dan menguraikan seluruh hal yang berpotensi risiko baik yang berasal dari faktor internal maupun eksternal.
