PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN...
Pasal 13
BAB 2 — INFRASTRUKTUR MANAJEMEN RISIKO
Sistem informasi manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dimanfaatkan untuk: a. membangun budaya risiko; b. menjaga konsistensi penerapan kebijakan manajemen risiko; c. menjaga kualitas data terkait risiko; dan d. mempercepat proses pelaporan.
