PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Bantuan Kedinasan di Lingkungan Badan Pengawasan...
Pasal 3
Bantuan Kedinasan yang dilaksanakan oleh BPKP bertujuan untuk: a. memperlancar tugas dan fungsi BPKP sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN; dan b. memperlancar pelaksanaan kegiatan Mitra Kerja demi terwujudnya kineja program dan pembangunan nasional.
