PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2015 tentang KANTOR PENGHUBUNG PERWAKILAN BADAN PENGAWASAN...
Pasal 1
(1) Membentuk Kantor Penghubung Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur. (2) Kantor Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terletak di Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara.
