PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2013 tentang SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 8
BAB 3 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
(1) Inspektorat dalam menindaklanjuti pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dapat berkoordinasi dengan unit kerja BPKP yang terkait. (2) Inspektorat dalam menindaklanjuti pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dapat berkoordinasi dengan instansi penegak hukum untuk pengaduan yang diduga terjadi pelanggaran tindak pidana umum dan/atau tindak pidana khusus.
