Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Sistem Pengelolaan Pengaduan bertujuan: a. menyediakan ruang bagi pelapor untuk melaporkan dan/atau mengungkapkan fakta terjadinya pelanggaran disiplin PNS dan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian dan bidang pidana umum dan pidana khusus, termasuk peraturan dan ketentuan lain yang berlaku di lingkungan BPKP yang dilakukan oleh pegawaidalam rangka penegakan hukum dan perbaikan sistem manajemen; b. memberikan sanksi bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin PNS dan aturan perilaku pegawai, serta memproses lebih lanjut terjadinya pelanggaran peraturan perundang- undangan bidang pidana umum dan pidana khusus, termasuk peraturan dan ketentuan lain yang berlaku di lingkungan BPKP; c. memperbaiki sistem manajemen pada BPKP menuju birokrasi yang bersih dan mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik; dan d. meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada BPKP dan Pemerintah pada umumnya.
