Pasal 88
BAB 10 — URAIAN FUNGSI DALAM ORGANISASI DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT, PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGAWASAN, PUSAT STRATEGI KEBIJAKAN
(1) Fungsi Perwakilan BPKP Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu Pejabat Administrator dan Kelompok Substansi pada Perwakilan BPKP Provinsi. (3) Pejabat Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Kepala Bagian Umum. (4) Kelompok Substansi pada Perwakilan BPKP Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Instansi Pemerintah Pusat; b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah;
c. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Akuntan Negara; d. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Investigasi; e. Kelompok Substansi Program dan Pelaporan serta Pembinaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah; f. Kelompok Substansi Keuangan; g. Kelompok Substansi Kepegawaian; dan h. Kelompok Substansi Pengelolaan Barang Milik Negara, Rumah Tangga, dan Kearsipan.
