Pasal 86
BAB 10 — URAIAN FUNGSI DALAM ORGANISASI DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT, PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGAWASAN, PUSAT STRATEGI KEBIJAKAN
(1) Fungsi Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu Pejabat Pengawas dan Kelompok Substansi pada Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor. (3) Pejabat Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Kepala Subbagian Umum. (4) Kelompok Substansi pada Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Kelompok Substansi Perumusan Strategi dan Evaluasi Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor; b. Kelompok Substansi Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Auditor; c. Kelompok Substansi Fasilitasi Jabatan Fungsional Auditor; dan d. Kelompok Substansi Pengelolaan Sistem Informasi Jabatan Fungsional Auditor dan Kinerja Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor.
