Pasal 84
BAB 10 — URAIAN FUNGSI DALAM ORGANISASI DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT, PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGAWASAN, PUSAT STRATEGI KEBIJAKAN
(1) Fungsi Pusat Informasi Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu Pejabat Pengawas dan Kelompok Substansi pada Pusat Informasi Pengawasan. (3) Pejabat Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Kepala Subbagian Umum. (4) Kelompok Substansi pada Pusat Informasi Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Kelompok Substansi Pengelolaan Data dan Informasi; b. Kelompok Substansi Tata Kelola Teknologi Informasi dan Pengembangan Sistem Informasi; dan c. Kelompok Substansi Operasional dan Keamanan Teknologi Informasi.
