PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan...
Pasal 60
BAB 8 — URAIAN FUNGSI DALAM ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG AKUNTAN NEGARA
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Badan Usaha Konektivitas dan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Pengawasan Badan Usaha Konektivitas dan Pariwisata yang terdiri atas: a. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha Logistik; b. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha Telekomunikasi dan Media; dan c. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha Pariwisata dan Pendukung.
