Pasal 53
BAB 7 — URAIAN FUNGSI DALAM ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENGAWASAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH
Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan, kinerja pembangunan, dan tata kelola pemerintahan desa; b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern di bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan, kinerja pembangunan, dan tata kelola pemerintahan desa; c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern di bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan, kinerja pembangunan, dan tata kelola pemerintahan desa; d. pelaksanaan pengawasan intern terhadap akuntabilitas penerimaan dan akuntabilitas pengeluaran keuangan daerah dan pembangunan daerah, dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran pemerintah daerah dan/atau subsidi terhadap
akuntabilitas penyelenggaraan keuangan, kinerja pembangunan, dan tata kelola pemerintahan desa; e. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko bidang pengawasan akuntabilitas keuangan, pembangunan, dan tata kelola pemerintahan desa; dan f. pelaksanaan pengawasan intern berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan, kinerja pembangunan, dan tata kelola pemerintahan desa.
