Pasal 41
BAB 6 — URAIAN FUNGSI DALAM ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENGAWASAN INSTANSI PEMERINTAH BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PANGAN
Direktorat Pengawasan Bidang Sosial dan Pelindungan Pekerja Migran menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang sosial dan pelindungan pekerja migran; b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang sosial dan pelindungan pekerja migran; c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang sosial dan pelindungan pekerja migran; d. pelaksanaan pengawasan intern bidang sosial dan pelindungan pekerja migran;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pemanfaatan aset negara bidang sosial dan pelindungan pekerja migran; f. pengoordinasian pengawasan intern bidang sosial dan pelindungan pekerja migran; g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang sosial dan pelindungan pekerja migran; h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang sosial dan pelindungan pekerja migran; i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang sosial dan pelindungan pekerja migran; j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang sosial dan pelindungan pekerja migran; k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang sosial dan pelindungan pekerja migran; dan l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang sosial dan pelindungan pekerja migran.
