PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan...
Pasal 2
BAB 2 — POLA HUBUNGAN DAN TUGAS JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, JABATAN ADMINISTRATOR, JABATAN PENGAWAS, KOORDINATOR, DAN SUBKOORDINATOR
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bertanggung jawab untuk: a. menyusun rumusan alternatif kebijakan yang memberikan solusi; b. mencapai hasil kerja unit selaras dengan tujuan organisasi; c. mewujudkan pengembangan strategi yang terintegrasi untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi; dan d. mewujudkan kapabilitas pada unit kerja untuk mencapai hasil organisasi.
