PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan...
Pasal 18
BAB 3 — URAIAN FUNGSI DALAM ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT UTAMA
(1) Fungsi Biro Hukum dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Biro Hukum dan Komunikasi yang terdiri atas: a. Kelompok Substansi Peraturan Perundang- undangan; b. Kelompok Substansi Penelaahan dan Bantuan Hukum; dan c. Kelompok Substansi Komunikasi dan Informasi.
