Pasal 132
BAB 12 — PUSAT STRATEGI KEBIJAKAN PENGAWASAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131, Pusat Strategi Kebijakan Pengawasan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pengawasan intern; b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pengawasan intern; c. koordinasi, sinkronisasi, dan pemanfaatan hasil pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pengawasan intern; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pengawasan intern; e. pengembangan manajemen pengetahuan dan pembaruan produk pengawasan intern; dan f. pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, umum, dan pengelolaan barang milik negara di Pusat Strategi Kebijakan Pengawasan.
- Ketentuan Pasal 133 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
