Pasal 8
BAB 2 — POLA HUBUNGAN DAN TUGAS JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR, PENGAWAS, KOORDINATOR DAN SUBKOORDINATOR
(1) Subkoordinator melaksanakan tugas: a. membantu Pejabat Administrator atau Koordinator dalam melaksanakan tugas koordinasi, penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan, dan evaluasi serta pelaporan pada Kelompok Substansi; b. membimbing, menyelia hasil pekerjaan, dan memberikan pertimbangan dan/atau menilai kinerja, permohonan cuti, dan hukuman disiplin Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana yang setara dan/atau berada di bawah jenjang jabatan fungsionalnya; c. memberikan Layanan Fungsional atau tugas profesi; dan d. penugasan lain sesuai dengan tugas dan fungsi dalam rangka kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Pejabat Fungsional yang jenjangnya lebih tinggi dari Subkoordinator, fungsi pembimbingan, penyeliaan, pertimbangan dan/atau penilaian kinerja, cuti dan hukuman disiplin dilaksanakan oleh Koordinator.
